Sopir Odong Odong Yang Hamili Remaja Tak Berkutik Saat Ditangkap Dikontrakannya

“Sehingga terjadi komunikasi dan pada Januari, si pelaku menghubungi korban dan mengajak untuk main ke kontrakannya. Dan di situlah pelaku melakukan perbuatannya, yaitu menyetubuhi si korban,” imbuh dia.

Korban sempat menolak ajakan pelaku untuk berhubungan intim. Namun, pelaku membujuk rayu korban dengan berjanji akan menikahinya. “Iya, dia (korban) dibilang akan dinikahi, dia (pelaku) akan bertanggung jawab. Tapi kan anak ini masih sekolah,” ungkap Syafri.

banner 728x90

Atas perbuatannya, RIS dijerat Pasal 76D juncto pasal 81 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukum minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, hukuman kebiri, serta denda Rp 5 miliar.(pp)

 

banner 728x90