Bambang Kayun juga diduga membantu pihak yang memberikan suap dalam mengajukan perlawanan melalui praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Atas perbuatannya, Bambang Kayun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Selain Bambang Kayun, KPK juga menetapkan dua orang dari pihak swasta berinisial ES dan EW sebagai tersangka. Namun, keduanya saat ini melarikan diri ke luar negeri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Mabes Polri.(pp)