AKBP Bambang Kayun Jalani Sidang Diduga Terima Suap RP 57,1 M

Kabarin.co – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bakal menggelar sidang perdana kasus dugaan suap dengan terdakwa Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bambang Kayun Panji Sugiharto pada Kamis (25/5/2023). Adapun perkara dengan nomor 51/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini telah didaftarkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke PN Tipikor Jakarta pada Selasa, 16 Mei 2023.

Baca Juga :  Hari Antikorupsi Sedunia, KPK Ungkap Selamatkan Uang Negara Rp63,9 Triliun

“Sidang pertama, Kamis 25 Mei 2023 pukul 10.00 WIB di ruang Kusuma Atmadja,” demikian agenda sidang yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Senin (22/5/2023). Dalam sidang perdana ini, perwira menengah Polri itu bakal mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari JPU KPK terkait dugaan suap senilai Rp 57,1 miliar.

Baca Juga :  Ketum PAN Zulkifli Hasan Dipanggil KPK Terkait Korupsi Alih Fungsi Hutan di Riau

Diberitakan sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, Bambang Kayun diduga menerima suap terkait pemalsuan surat dalam perebutan hak waris perusahaan kapal, PT Aria Citra Mulia. Anggota Polri ini diduga menerima suap sebesar Rp 50 miliar dan Rp 1 miliar karena membantu salah satu pihak yang sedang berselisih.