Kabarin.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan salah seorang bupati di Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Anggota DPR RI sebagai tersangka.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, terduga pelaku menerima suap dari sejumlah pihak terkait kedudukannya sebagai penyelenggara negara.
“Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu Kepala Daerah di Kalteng beserta salah seorang anggota DPR RI,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (28/3/2023). Ali mengatakan, perkara bupati dan anggota DPR RI tersebut saat ini telah naik ke tahap penyidikan.
Selain suap, mereka juga diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri sipil (PNS) maupun kas umum.
Tindakan itu dilakukan dengan modus seakan-akan para PNS maupun kas itu berutang kepada bupati dan anggota DPR RI. “Seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara (bupati dan anggota DPR) tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang,” ujar Ali menjelaskan.