Pantarlih Wajib Gunakan e-coklit, Berikut Panduannya

Kabarin.co – Kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh Pantarlih Pilkada 2024 akan berlangsung selama satu bulan mulai 24 Juni 2024-24 Juli 2024.

Kegiatan pencocokan dan penelitian data pemilih ini bertujuan untuk sinkronisasi dan verifikasi data pemilih untuk Pilkada 2024.

Pada saat pelaksanaan coklit, Pantarlih akan mendatangi rumah warga yang terdaftar sebagai pemilih.

Berbarengan dengan kegiatan tersebut, KPU juga menginformasikan bahwa proses pencocokan kali ini akan disokong oleh e-coklit.

Elektronik Coklit atau e-coklit ini merupakan sebuah aplikasi khusus bagi petugas Pantarlih untuk melaksanakan kegiatan pencocokan dan penelitian data pemilih.

Akan tetapi, KPU juga mengimbau Pantarlih agar mengetahui panduan saat melakukan coklit termasuk cara menggunakan e-coklit.

Berikut ulasan mengenai panduan coklit bagi Pantarlih Pilkada 2024 dan cara menggunakannya.

Baca Juga :  Ketua KPU Terima Keputusan DKPP RI

Link Akses Coklit Pilkada

https://ecoklit.kpu.go.id/

Panduan Coklit bagi Pantarlih Pilkada 2024.

  • Pantarlih mengikuti kegiatan BIMTEK terlebih dahulu terkait teknis dan panduan lainnya.
  • Pantarlih membuat rencana kerja untuk kegiatan pencocokan dan penelitian data pemilih.
  • Pantarlih melakukan koordinasi dengan RT/RW di wilayah setempat.
  • Petugas mendatangi pemilih dari rumah ke rumah.
  • Petugas mencentang data pemilih bila cocok dengan keterangan pada Model A-KPU.
  • Petugas memperbaiki data pemilih bila tidak sesuai dengan Model A-KPU.
  • Petugas mencoret data pemilih yang tidak terdaftar pada Model A-KPU dan mencatat pemilih yang belum terdaftar.
  • Petugas memberikan tanda bukti pendaftaran Model A.A.1-KPU.
  • Petugas melaporkan data hasil Coklit ke PPS.
  • Jika ada perubahan atau koreksi data, maka kegiatan Coklit harus diulang.
  • Ikuti arahan selanjutnya dari PPS.
Baca Juga :  KPU Bentuk Pantarlih Dalam Pilkada 2024, Ini Penjelasan Mengenai Pantarlih

Cara Penggunaan e-Coklit

  • Unduh terlebih dahulu aplikasi e-coklit atau meminta pada PPS.
  • Login menggunakan email atau username yang didaftarkan.
  • Pada menu Dashboard, di bagian kiri petugas dapat melihat data statistik terkait progres oklit.
  • Pada saat akan melakukan coklit, unduh data pemilih setempat terlebih dahulu di menu “Pemutakhiran Data”.
  • Data pemilih yang harus dicoklit akan muncul pada menu “Pemutakhiran Data”.
  • Saat melakukan coklit, pilih tanda merah di bagian kiri setiap nama yang ada di data.
  • Selanjutnya klik “Pilih Aksi”.
  • Lakukan pencocokan data pemilih dengan data yang ada pada aplikasi tersebut.
  • Setelah semua data dicoklit, klik “Sync All”.
  • Lakukan perubahan jika terdapat data yang salah atau keliru dengan Model A-KPU yang diterima.

(*)