Pemerintah Bakal Buat Aturan Wajib Punya Cadangan Data

Ketua Harian Satgas Pemberantasan Judi Online, Budi Arie Setiadi (Foto: Kompas)

Jakarta, kabarin.co – Usai peretasan server Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan membuat sebuah aturan baru.

banner 728x90

Aturan baru tersebut nantinya meliputi tentang seluruh lembaga dan Kementerian wajib melakukan backup atau pencadangan data sendiri.

“Solusi konkret yang akan kami lakukan adalah saya akan segera menandatangani keputusan menteri tentang penyelenggaraan PDN,” kata Menkominfo, Budi Arie Setiadi.

“Yang salah satunya mewajibkan kementerian lembaga dan daerah memiliki backup,” lanjutnya.

Ia menyatakan bahwa keputusan menteri itu akan diteken pada Senin (1/7/2024) pekan depan.

Karena, aturan pencadangan data itu akan menjadi kewajiban bagi setiap Instansi.

“Jadi sifatnya mandatori bukan opsional seperti sebelumnya. Paling lambat Senin Kepmen akan saya tandatangani,” katanya.

Sebelumnya, Data Nasional yang terkena serangan ransomeware beberapa waktu lalu dinyatakan tidak bisa dikembalikan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Network dan IT Solution Telkom Herlan Wijanarko, kepada wartawan pada Rabu 26 Juni 2024 kemarin.

“Kita berupaya keras melakukan recovery resource yang kita miliki,” katanya.

Yang jelas data yang sudah kena ransomware sudah tidak bisa di recovery.

“Jadi sekarang menggunakan sumber daya yang masih kita miliki,” katanya.

Meskipun tidak bisa dikembalikan, ia mengeklaim bahwa data-data yang terenkripsi itu masih berada di dalam server PDN dan tidak berpindah ke lokasi lain.

Atas dasar itu, ia meyakini data-data milik kementerian/lembaga dan pemerintah daerah tersebut tidak akan bocor atau tersebar luas.

Audit sementara yang dilakukan BSSN, data itu hanya di-encrypt, terenkripsi tapi di tempat.

“Dan sekarang sistem PDN sudah kita isolasi, tidak ada yang bisa mengakses, kita putus akses dari luar,” katanya.

(*)

banner 728x90