Jakarta, kabarin.co – Usai peretasan server Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan membuat sebuah aturan baru.
Aturan baru tersebut nantinya meliputi tentang seluruh lembaga dan Kementerian wajib melakukan backup atau pencadangan data sendiri.
“Solusi konkret yang akan kami lakukan adalah saya akan segera menandatangani keputusan menteri tentang penyelenggaraan PDN,” kata Menkominfo, Budi Arie Setiadi.
“Yang salah satunya mewajibkan kementerian lembaga dan daerah memiliki backup,” lanjutnya.
Ia menyatakan bahwa keputusan menteri itu akan diteken pada Senin (1/7/2024) pekan depan.
Karena, aturan pencadangan data itu akan menjadi kewajiban bagi setiap Instansi.
“Jadi sifatnya mandatori bukan opsional seperti sebelumnya. Paling lambat Senin Kepmen akan saya tandatangani,” katanya.
Sebelumnya, Data Nasional yang terkena serangan ransomeware beberapa waktu lalu dinyatakan tidak bisa dikembalikan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Network dan IT Solution Telkom Herlan Wijanarko, kepada wartawan pada Rabu 26 Juni 2024 kemarin.