Paspampres Diduga Beli Senjata Ilegal dari AS

“Ini kasus penyelundupan senjata pertama, yang menurut saya, pengambil keuntungannya adalah perwakilan pemerintah negara asing,” ucap Morse.

Otoritas jaksa menyebut, Sumilat membeli senjata di Texas dan New Hampshire untuk anggota Paspampres. Berdasarkan undang-undang yang berlaku di Indonesia, lembaga pengawal presiden dan wakil presiden tersebut tidak berwenang membeli senjata.

Di muka persidangan, Sumilat mengaku merencanakan penyelundupan senjata itu pada tahun 2014 dengan tiga rekannya yang juga berstatus sebagai tentara Angkatan Darat AS. Dia berkata, ketika itu mereka sedang menempuh pendidikan kilat di Fort Benning, Georgia.

Baca Juga :  KPK Geledah Sejumlah Tempat Di Padang Terkait Dugaan Suap Ketua DPD

Sumilat kemudian mengirimkan senjata yang dibelinya di Texas ke New Hampshire. Seorang koleganya di negara bagian itu lantas menyerahkan senjata-senjata tersebut ke anggota Paspampres yang melakukan perjalanan dinas di Washington, D.C. dan kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York.

Sesuai peraturan setempat, Sumilat harus memegang lisensi khusus untuk menjual senjata ke luar negeri. Surat tersebutlah yang tidak dimilikinya.