Sri Mulyanti Korban Peradilan Sesat Blum Menerima uang Ganti Rugi Sebesar Rp 5 jta

kabarin.co – Jakarta, Pada 2012, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan ganti rugi ke Sri Mulyati sebesar Rp 5 juta. Uang itu sebagai ganti rugi karena menjadi korban peradilan sesat. Sayang, gemerincing uang itu tak kunjung berbunyi di kantongnya.

“Sayangnya, sampai saat ini gemerincing uang ganti rugi sejumlah Rp 5 juta dan pengembalian uangnya sejumlah Rp 2 juta dari negara belum dirasakan Sri,” kata Direktur LBH Mawar Saron Semarang, Ester Natalya dalam siaran pers yang diterima detikcom, Jumat (26/8/2016).

Baca Juga :  Prabowo-Sandi Ubah Visi Misi Hingga Tagline

Sri awalnya dituduh mempekerjakan anak di bawah umur di tempar karaoke. Padahal, Sri hanyalah kasir tempat karaoke. Alibinya tidak dihiraukan aparat dan menghuni tahanan selama 13 bulan. Sri baru bebas setelah hakim agung Komariah Emong Sapardjaja membebaskannya. Atas kezaliman hukum yang dialaminya, Sri menggugat negara dan dikabulkan. MA memvonis bahwa negara harus memberikan ganti rugi Rp 5 juta ke Sri.

Baca Juga :  Validasi IMEI Smartphone yang Aktif Berlaku Besok Sebelum 18 April 2020 Tak Terdampak

“Telah lewat 4 tahun sejak diputus bebas oleh Mahkamah Agung hingga saat ini Sri Mulyati belum memperoleh ganti rugi dari negara,” ucap Ester.