Isi Perbaikan Gugatan Cuti Kampanye Ahok di Mahkamah Konstitusi

kabarin.co – Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) membacakan perbaikan gugatan uji materi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (31/8). Ahok berdalih, Pasal 70 Ayat 3 huruf (a) mewajibkan pejawat (incumbent) cuti saat kampanye tak sesuai UUD 1945.

Menurutnya, kewajiban untuk cuti dalam masa kampanye adalah kerugian konstitusi yang tak seharusnya ditanggung pejawat yang mencalonkan diri kembali sebagai kepala daerah pada periode selanjutnya. Sebab, kata Ahok, jabatan gubernur yang didudukinya saat ini adalah pilihan warga Jakarta pada pilkada DKI 2012.

Baca Juga :  Unsur Relawan Jokowi dan Prabowo Mengumumkan Konsolidasi dan Persatuan

“Pemohon dirugikan untuk menuntaskan amanat rakyat sesuai Pilkada DKI 2012 yang berlangsung demokratis,” kata Ahok saat membacakan perbaikan gugatannya di MK, Rabu (31/8).

Ahok mengatakan, dirinya terpilih sebagai wakil gubernur hingga kemudian menjadi gubernur disumpah untuk bertanggung jawab atasan jabatan yang diemban selama lima tahun hingga Oktober 2017. Jika dipaksa untuk cuti selama masa kampanye dari 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017, Ahok mengklaim, khawatir tak bisa mengawal pembahasan RAPBD DKI 2017 dan berbagai program unggulannya seperti e-budgeting.