Bayu menjelaskan, di aturan lama, peserta BPJS Kesehatan yang telat membayar iuran akan dikenakan denda sebesar dua persen dari total tunggakan. Batas toleransi menunggak adalah selama tiga bulan.
Pada aturan baru, layanan yang dinon-aktifkan sementara karena telat membayar iuran dapat kembali aktif jika peserta penjaminan membayarkan iuran dengan jumlah iuran yang tertunggak.
Dengan status kembali aktif, peserta bisa mendapat pelayanan kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan rawat jalan pada fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL).(kom)
Baca Juga:
Pelayanan yang Berbeda di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Ceger Jaktim
BPJS Ketenagakerjaan Bayar Klaim Laka Kerja Hingga Rp120,8 Juta
BPJS Kesehatan Jelaskan Tentang Peredaran Kartu Palsu