Foto Perokok Aktif Akan Disebar Di Daerah Ini Untuk Menimbulkan Efek Jera

kabarin.co – LAMPUNG, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat akan menyebarkan foto warga yang merokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Tindakan ini dilakukan untuk memberi efek jera.

Asisten II Pemkab Lampung Barat Noviardi Kuswan mengatakan, jika masih menemukan orang merokok di area KTR, masyarakat diperbolehkan memfoto perokok itu lalu melaporkan kepada pihaknya.

Baca Juga :  Jokowi-Prabowo Bertemu di Stasiun MRT Lebak Bulus

“Siapa pun orang itu, apakah staf, pejabat, warga biasa, foto saja lalu kirim ke kami,” katanya melalui keterangan tertulis kepada Okezone, Jumat (16/9/2016).

Noviardi menegaskan, pihaknya akan mencetak foto itu lalu menempelkannya di beberapa titik strategis agar masyarakat umum bisa melihatnya. “Ini sanksi jika masih ada yang melanggar aturan dilarang merokok. Kami sebar fotonya,” katanya.

Baca Juga :  SBY: Ani Yudhoyono Sakit Kanker Darah

Penyebaran foto orang yang merokok di KTR itu, kata Noviardi, adalah sebagai efek jera. Karena saat ini Pemkab Lampung Barat telah memberlakukan KTR di sejumlah tempat. Aturan itu sudah tertuang dalam peraturan daerah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum.