Foto Perokok Aktif Akan Disebar Di Daerah Ini Untuk Menimbulkan Efek Jera

“Dalam perda sudah diatur, KTR meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan area publik lainnya,” katanya.(okz)

Baca Juga:

Benarkah Perokok Akan Nampak Lebih Tua ???

Perokok yang Doyan Minum Alkohol Lebih Susah Berhenti Merokok

Rokok Elektrik Sama Berbahayanya dengan Rokok Tembakau? Liat Penjelasannya

Baca Juga :  Bawaslu: Anies Baswedan Tak Langgar Aturan Pemilu

Kretek, Rokok Linting Asli Indonesia yang Keberadaanya Nyaris Punah