Hukuman Mati untuk Bos Pemerkosa Kasus Yuyun, 4 Temannya Divonis 20 Tahun Penjara

kabarin.co – BENGKULU, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Curup menjatuhkan hukuman mati kepada Zainal alias Bos, karena terbukti memperkosa serta membunuh Yuyun, siswi SMP di Rejang Lebong, Bengkulu. Empat terdakwa lain yang terlibat kasus serupa divonis masing-masing 20 tahun penjara.

Keempat terdakwa adalah Tomi Wijaya alias Tomi, Mas Bobi alias Bobi, M Suket, dan Faizal Eldo Syaisah. Selain hukuman mati kepada Zainal dan pidana penjara bagi empat rekannya itu, hakim juga menghukum mereka membayar denda Rp2 miliar.

Baca Juga :  Polisi Temukan Barang Bukti, Total Uang Tunai di OTT Kemenhub Rp 95 Juta dan Rekening Rp 1 Miliar

“Denda Rp 2 miliar atau subsidair tiga bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Heny Faridha didampingi hakim anggota Hendry Sumardi dan Fakhrudin dalam amar putusan, Kamis (29/9/2016).

Majelis hakim menyatakan kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah memperkosa serta menghabisi nyawa Yuyun secara tragis. Perbuatan mereka diputuskan melanggar Pasal 340 KUHP junctoPasal 55 KUHP, Pasal 80 Ayat (3) dan Pasal 81 Ayat (1) juncto Pasal 76 huruf d Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.