Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa. Maka jaksa pun menerima sepenuhnya putusan majelis, sedangkan para terdakwa masih pikir-pikir untuk menerima vonis atau mengajukan banding.
”Lihat nanti, banding atau terima,” kata kuasa hukum lima terdakwa, Bahrul Fuady.
Sebelumnya PN Curup juga sudah menghukum tujuh pemerkosa dan pembunuh Yuyun masing-masing 10 tahun penjara. Mereka masih di bawah umur sehingga dikenakan hukuman tambahan yakni mengikuti pelatihan kerja.
Sementara seorang terdakwa pemerkosa dan pembunuhan Yuyun lainnya berinisial Ja (13) juga sudah divonis bersalah. Remaja itu dihukum pembinaan di panti sosial. (oke)
Baca Juga:
Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Yuyun Remaja 14 Tahun, Mengundang Reaksi Gubernur Bengkulu
Daripada Dikebiri, Iwan Fals Setuju Pemerkosa Anak Dihukum Mati