Menurut Boy, gelar perkara diperkirakan rampung sekitar pukul 20.00 WIB malam nanti. Setelah itu tim penyelidik termasuk Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto akan menelaah hasil gelar perkara.
“Kabareskrim dan timnya akan merumuskan pada malam hari ini dan kemungkinan besok akan disampaikan kepada masyarakat,” kata Boy.
Ahok sudah berulang kali menegaskan tidak ada maksud menistakan agama dengan menyebut surat Al Maidah 51 saat berbicara dengan warga di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Namun dia siap dengan risiko terburuk dari proses hukum yang berjalan.
“Kita ini kan negara hukum. Ya taat hukum saja. Iya kan, kalau saya memang ditetapkan jadi tersangka, saya akan jalani proses hukum, iya kan. Kalau memang saya dinyatakan salah atau tidak harus diproses hukum. Tapi saya yakin saya tidak ada salah. Enggak ada niat saya kok,” kata Ahok, Selasa (15/11).
Dalam penyelidikan, Ahok sudah dua kali menjalani pemeriksaan dengan total 40 pertanyaan yang diajukan penyelidik. Sambutan Ahok yang kini jadi kontroversi dilakukan saat berkunjung ke Kepulauan Seribu dalam sosialisasi program pengembangan perikanan oleh warga. (epr/det)