Polri: Status Kasus Ahok Diumumkan Besok

kabarin.co – Jakarta, Status laporan dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait sambutan di Kepulauan Seribu, akan diumumkan besok. Tim Bareskrim Polri akan mengkaji hasil gelar perkara untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana atas dugaan penistaan agama.

“Insya Allah besok akan disampaikan hasil rumusan dari tim penyidik berkaitan dengan status perkara status hukum apakah dapat ditingkatkan ke penyidikan atau tidak itu besok. Waktu dan tempat akan kami sampaikan,” kata Irjen Boy dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2016)

Baca Juga :  Hari Ini Ahok Bacakan Pledoi di Persidangan

Gelar perkara Ahok dimulai pukul 09.20 WIB dan masih berlangsung hingga petang ini. Tim penyelidik sudah memaparkan keterangan saksi pelapor, keterangan ahli pelapor, ahli terlapor dan ahli dari Polri.

Boy menyebut ada 7 orang ahli dari Polri yang hadir dalam gelar perkara. Sedangkan pihak pelapor membawa 6 ahli dan pihak terlapor yakni Ahok mengikutsertakan 5 orang ahli.

Baca Juga :  Habib Rizieq: Malam Ini Ahok Harus Jadi Tersangka!

“Pimpinan (gelar perkara) memberi 1 jam kepada ahli untuk menyampaikan hal-hal yang belum disebutkan dalam berita acara terdahulu. Saatt ini sedang berlangsung,” sambungnya.