Hari Ini Ahok Bacakan Pledoi di Persidangan

kabarin.co – Jakarta, Gubernur DKI Jakarta yang juga terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali menjadi sidang lanjutan yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (25/4). Sidang kali ini adalah pembacaan pledio dari Ahok usai sebelumnya pada Kamis  (20/4) Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutannya.

Ahok mengaku telah mempersiapkan pledoi atau pembelaan sebelum 17 April sesuai jadwal yang diberi Majelis Hakim. Tapi lantaran ketidaksiapan JPU dalam membuat tuntutan, agenda sidang mengalami perubahan.

Baca Juga :  Akibat Banyaknya Nelayan Yang Ditangkap Menggunakan Pukat Tarik, DPR minta Pemerintah Mencabut Larangan Tersebut

Hari Ini Ahok Bacakan Pledoi di Persidangan

“Pledoi kan suka-suka saya, enggak ada batasan waktu, live (ditayangkan langsung di televisi) lagi. Saya mau cerita empat sampai lima jam soal cita-cita saya mau jadi gubernur, paparin visi misi segala macam, pelanggaran enggak? Enggak lho, kan pledoi,” kata Ahok.

Jaksa sebelumnya menyatakan Ahok bersalah dan melanggar pasal 156 KUHP. Jaksa menuntut Ahok satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Dalam tuntutannya, JPU menganggap Ahok tidak terbukti melakukan penodaan agama seperti dalam dakwaan pasal 156 a KUHP. (epr/rep)