Akibat Banyaknya Nelayan Yang Ditangkap Menggunakan Pukat Tarik, DPR minta Pemerintah Mencabut Larangan Tersebut

kabarin.co – Anggota Komisi IV DPR Daniel Johan mendesak Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mencabut Peraturan Menteri (Permen) Perikanan dan Kelautan (KKP) RI No. 2 tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela dan Pukat Tarik.

“Pencabutan Permen menjadi yang paling baik. Meskipun Ibu Susi sudah menyatakan bahwa Permen tidak berlaku sampai Desember 2016. Faktanya Ibu Susi tidak mencabut Permen atau membuat Permen baru,” ujar Daniel kepada wartawan di sela Rapat Kerja DPR dan Menteri KKP di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu.

Baca Juga :  Sejumlah Mahasiswa Dikabarkan Hilang Pasca Demo di DPR, Begini Kata Polisi

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan akibat pelarangan ini nelayan harus mendekam di penjara. Di Brebes sendiri sudah lebih dari 20 nelayan masuk bui.

“Di Brebes sendiri sudah lebih dari 20 nelayan yang ditangkap dan dipenjara, karena menggunakan cantrang. Ada yang divonis 1 tahun 8 bulan, alat tangkap dimusnahkan hingga didenda sekitar Rp 2 miliar,” kata dia.

Baca Juga :  Wakil Ketua Umum MUI Yunahar Ilyas Meninggal Dunia

Daniel mengaku maklum bila nelayan terpaksa melanggar aturan, karena desakan kebutuhan perut. Terlebih, tradisi penggunaan cantrang telah mereka lakukan sejak dulu.

Tinggalkan Balasan