kabarin.co, Polri menangkap 10 orang, Sebanyak delapan di antaranya diduuga terkait rencana aksi makar, jelang demo 2 Desember.
Karopenmas, Rikwanto mengatakan mereka yang diamankan terkait dugaan makar adalah AD, kemudian E, KZ, RS, RA, SB, dan RK.
Delapan di antaranya dikenakan tuduhan pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP juncto pasa; 87 KUHP. Sedangkan 2 orang dengan inisial JA dengan RK, dikenakan Pasal UU ITE, Pasal 28,” kata Rikwanto. di Mabes Polri, Jumat (2/12/2016).
Rikwanto mengatakan, mereka saat ini sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan di Mako Brimob, Kelapa Dua, “Penyidik Polda Metro Jaya mengamankan di sana untuk dilakukan pemeriksaan,” kata dia.
Rikwanto membenarkan, mereka dapat dipidana seumur hidup atau pidana 20 tahun.
Kabagpenum Polri Komber Martinus Sitompul di Silang Monas sebelumnya mengatakan, mereka yang ditangkap terkait makar akan diperiksa 1×24 jam untuk ada tidaknya unsur pidana.
“Polri punya waktu 1×24 jam lakukan pemeriksaan,” kata Martinus. (nap/lip).
Baca Juga :