Polri Minta UU Terorisme Bersifat Represif-Preventif Disahkan Segera

kabarin.co – Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan UU Terorisme yang sekarang berlaku sifatnya responsif. Artinya, kalau belum ada tindakan teror secara nyata di lapangan Kepolisian tidak bisa menindak.

Dia menyontohkan, ketika Kepolisian mengetahui ada bahan peledak dan peluru tanpa izin, kondisi itu seharusnya sudah bisa dikenai UU Terorisme tapi faktanya tidak bisa dilakukan.

Baca Juga :  Proses Penunjukan Wakapolri Segera Rampung

Polri Minta UU Terorisme Bersifat Represif-Preventif Disahkan Segera

“Saat ini Polri tidak punya kewenangan upaya preventif,” kata Setyo Wasisto saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (13/5).

Saat ini pembahasan RUU Terorisme terbaru masih dibahas DPR RI. Pembahasannya tinggal menyisakan satu poin, yaitu definisi terorisme dan beberapa penyempurnaan rumusan di sejumlah poin.

Baca Juga :  600 Lebih Atlet Sumbar Ambil Bagian di Kejuaraan Karate se Ranah Minang

“Kita ingin UU Terorisme segera disahkan dengan salah satunya kita ingin Polri bisa menindak secara represif dengan tujuan preventif,” ujarnya.

Memang di dalam draft UU Terorisme yang baru aparat diberi wewenang lebih luas. Petugas bisa saja menangkap pihak-pihak yang dicurigai dengan alasan tindakan pencegahan.