kabarin.co – Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan UU Terorisme yang sekarang berlaku sifatnya responsif. Artinya, kalau belum ada tindakan teror secara nyata di lapangan Kepolisian tidak bisa menindak.
Dia menyontohkan, ketika Kepolisian mengetahui ada bahan peledak dan peluru tanpa izin, kondisi itu seharusnya sudah bisa dikenai UU Terorisme tapi faktanya tidak bisa dilakukan.
Polri Minta UU Terorisme Bersifat Represif-Preventif Disahkan Segera
“Saat ini Polri tidak punya kewenangan upaya preventif,” kata Setyo Wasisto saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (13/5).
Saat ini pembahasan RUU Terorisme terbaru masih dibahas DPR RI. Pembahasannya tinggal menyisakan satu poin, yaitu definisi terorisme dan beberapa penyempurnaan rumusan di sejumlah poin.
“Kita ingin UU Terorisme segera disahkan dengan salah satunya kita ingin Polri bisa menindak secara represif dengan tujuan preventif,” ujarnya.