Meski Naik Dua Kali Lipat, Biaya Pengurusan STNK dan BPKB di Indonesia Paling Murah Sedunia

kabarin.co, JAKARTA-Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kepolisian RI telah diterbitkan pemerintah dan keputusan itu ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada tanggal 2 Desember 2016 lalu.

PP 60 tahun 2016 ini menggantikan PP Nomor 50 Tahun 2010 perlu sudah perlu diubah karena tidak lagi sesuai dalam situasi kekinian.

Baca Juga :  Terkait Fatwa Soal Atribut Agama, DPR panggil MUI dan Jokowi Panggil Kapolri

Dalam PP no 60 tersebut ada kenaikan biaya untuk pengurusan surat-surat kendaraan bermotor. Seperti biaya pengesahan STNK, BPKB, hingga tanda nomor kendaraan bermotor.

Masyarakat harus merogoh kocek lebih dalam untuk mengurus surat-surat kendaraan bermotor. Biaya pengurusan dokumen kendaraan bermotor seperti surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) naik drastis sampai dua kali lipat.

Baca Juga :  Kapolri Tunjukkan Foto Dua Penyerang Novel Baswedan

Meski mengalami kenaikan, tarif pengesahan STNK di Indonesia ternyata, menurut Kapolri Jenderal Tito Karnavian, biaya itu paling rendah di dunia. Hal itu dikatakan Kapolri pada Rabu (4/1/2017) lalu mengutip temuan Badan Pemeriksa Keuangan dan Badan Anggaran DPR RI.