Polda Jabar Resmi Menetapkan Habib Rizieq Shihab Jadi Tersangka Penodaan Pancasila

kabarin.co – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, resmi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penogaan Pancasila dan pencemaran nama baik. Peningkatan status hukum ini dilakukan setelah dilakukannya gelar perkara untuk ketiga kalinya oleh Ditreskrimum Polda Jabar..

“Penyidik meningkatkan status Rizieq Syihab dari saksi terlapor menjadi tersangka,” kata Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (30/1/2017).

Gelar perkara yang ketiga ini berlangsung selama tujuh jam. Sebelumnya, pagi hari tadi, penyidik meminta keterangan tambahan satu saksi ahli. Menurut Yusri, sebanyak 18 saksi yang sudah didengar keterangannya oleh penyidik berkaitan kasus tersebut.

Baca Juga :  Tersangka Penabrak Anggota Polisi akan Tetap Diusut, Saya Tak Takut Ujar Kapolrestabes Semarang

Yusri mengungkapkan, pihak penyidik Ditreskrimum Polda Jabar melakukan beberapa analisis dan evaluasi dalam gelar perkara. Tim penyidik, tambah Yusri, bekerja mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti untuk menguatkan tuduhan terhadap Rizieq.

Rizieq dituduh telah melanggar Pasal 154 a KUHP tentang Penodaan terhadap Lambang Negara dan Pasal 320 KUHP tentang Pencemaran terhadap Orang yang Sudah Meninggal.