kabarin.co – Jakarta, Setelah mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ansari Azhar membeberkan adanya dugaan kriminalisasi dalam perkara yang menjeratnya. Namun, pengakuan Antasari Azhar itu harus didukung bukti yang kuat.
Ahli hukum pidana Romli Atmasasmita menegaskan, grasi Antasri Azhar yang dideri Jokowi bisa saja batal dengan adanya pengakuan dugaan kriminalisasi tersebut. Menurutnya, pemberian grasi adalah merupakan hak prerogatif Jokowi selaku Kepala Negara.
“Penasihat hukum Antasari Azhar harus paham bahwa grasi demi kemanusiaan hak prerogatif Presiden dan dapat dicabut kembali jika Antasari Azhar menyatakan ada kriminalisasi,” ujar Romli dalam akun Twitter @rajasundawiwaha, Kamis 16 Februari 2017.
Romli mengatakan sesuai hukum yang ada Antasari Azhar berhak menggugat adanya dugaan kriminalisasi dalam perkara yang menjeratnya, Namun, dalam hukum acara menekankan harus ada bukti baru yang kuat.
“Seandainya Antasari Azhar memiliki bukti sebagai novum bagaimana konstruksi hukum acara jika diajukan, tapi yang bersangkutan sudah menerima grasi?” ucapnya.