Presiden Jokowi Lantik Hatta Ali Sebagai Ketua MA

“Dengan keterpilihan saya kembali di mana pada umumnya hakim agung masih mempercayakan kepada saya untuk memimpin MA. Ini tanggung jawab moril kepada saya untuk meningkatkan lagi apa yang sudah dicapai MA selama ini,” kata Hatta Ali seusai pelantikan.

Hatta Ali mengatakan, MA masih menyisakan 2.375 perkara yang harus diselesaikan pada 2017 ini.

Berdasarkan Pasal 7 a sampai h Surat Keputusan MA Nomor 12/KMA/SK/I/2017 tentang Tata Tertib Pemilihan Ketua MA, jika ada satu nama yang telah memperoleh suara lebih dari 50 persen jumlah hakim agung yang hadir, orang tersebut ditetapkan sebagai ketua MA.

Baca Juga :  Sandera KKB Berhasil Dibebaskan, Kapolda Papua: Terimakasih TNI

Tapi Hatta tidak akan menyelesaikan masa baktinya hingga 2022 pasalnya usia Hatta kini 67 tahun, dan sesuai undang-undang usia pensiun hakim agung adalah 70 tahun.

Hatta merupakan Ketua MA periode 2012-2017 menggantikan Harifin A Tumpa. Sebelumnya ia adalah Ketua Muda Pengawasan dan juga sebagai Juru Bicara (Jubir) MA dan menjabat sebagai Ketua Ikatan Hakim Indonesia. (epr/oke)

Baca Juga :  Sah! Irfan Setiaputra Jadi Dirut Garuda Indonesia, Triawan Munaf Komut

Baca Juga:

Sekretaris MA, Agung Nurhadi Dicekal ke Luar Negeri oleh KPK

Mendagri Diperintahkan Jokowi Untuk Konsultasi Ke MA Soal Status Ahok

MK Putuskan Seponering Kejagung Harus Dibatasi