Polisi Tangkap Sopir Angkot Penabrak Pengemudi Ojek Online di Tangerang

kabarin.co – Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap pelaku penabrak pengemudi ojek online di Jalan Perintis Kemerdekaan atau depan Kantor BTN Kota Tangerang, Provinsi Banten. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombespol Harry Kurniawan menuturkan pelaku berinisial SBH merupakan sopir tidak tetap angkutan umum R03A Jurusan Pasar Anyar – Serpong. Ia ditangkap didaerah Bekasi yakni Jalan Cigutul Cibarusah Jonggol, Kamis (9/3).

Baca Juga :  Ajakan Hubungan Intim Ditolak, Suami di Cilegon Tega Bunuh Istri dan Bayinya

“Pelaku berniat melarikan diri usai insiden penabrakan. Namun, Tim Resmob berhasil melakukan penangkapan di Bekasi,” kata Kapolres dalam keterangan resminya.

Motif pelaku melakukan aksinya tersebut lantaran dendam namun bukan urusan pribadi. Hal ini dipicu usai adanya aksi demo penolakan ojek online oleh sopir angkutan umum.

“Motifnya dendam, pelaku langsung menabrak ojek online dengan angkutan umum yang dikendarainya,” ujarnya.

Terkait perbuatannya, pelaku dikenakan pasal Primer 53 Yo. 340 Subsider 53 Yo. 338 lebih subsider 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup karena melakukan percobaan pembunuhan berencana. Untuk barang bukti yang diamankan yakni satu unit kendaraan roda empat Frans Max yang merupakan angkutan umum R03A jurusan Pasar Anyar – Serpong dengan Nopol B1678GTQ.