Terungkapnya kasus ini setelah polisi menerima laporan pelaku yang mengaku suaminya dilukai orang tidak dikenal atau bertopeng di rumahnya. Pelaku mengajak kerabatnya mendatangi tempat kejadian, sesampai di TKP melihat korban dalam keadaan luka robek di bagian pelipis sebelah kanan dan menutup wajahnya dengan kain karena berlumuran darah. Atas kejadian tersebut pelaku merasa keberatan dan melaporkan ke Polsek Gunung Timang.
Setelah menerima laporan itu polisi melakukan olah TKP secara mendalam dengan hasil jejak kaki kecil berlumur darah (jejak kaki wanita), sedangkan pintu rumah dan jendela tidak ada yang rusak dan daun pintu ada bercak darah.
Kemudian ditemukan satu baju perempuan warna putih ada bercak darah serta palu godam yang dipakai pelaku adalah palu milik korban yang berada di rumah.
“Dalam pengakuan pelaku dia memukul korban sebanyak tiga kali dengan menggunakan palu godam milik korban pada saat korban tidur dalam posisi telentang mengakibatkan luka terbuka atas kepala dan dahi bagian kanan. Kasus ini murni penganiayaan berat dan dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP atau pasal 44 ayat 2 UU KDRT,” ujar Ecky. (Antara)