Dianggap Sebarkan Ujaran Kebencian, Pegawai Pesantren di Sumbar Ditangkap Polisi Siber

kabarin.co – Tim Direktorat Cyber Crime Mabes Polsi kabarnya menangkap seorang pegawai Pesantren Diniyyah Putri Padang Panjang, Sumatera Barat. Pria yang yang ditangkap disebut bernama Ahmad Rifa’i (36).

Ahmad ditangkap lantaran dianggap menyebarkan ujaran kebencian yang dapat menuai permusuhan individu atau golongan, suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) lewat akun Facebook Ahmad Rifa’i Pasra, akun pribadinya.

Dianggap Sebarkan Ujaran Kebencian, Pegawai Pesantren di Sumbar Ditangkap Polisi Siber

Menurut informasi yang dihimpun, Ahmad diciduk polisi kejahatan siber atau dunia maya yang dipimpin Ajun Komisaris Nesar Polisi Purnomo Irawan di rumahnya di kawasan Silaing Bawah pada Minggu sore, 28 Mei 2017.

Baca Juga :  Lantik Sabar AS sebagai Bupati Pasaman, Gubernur Mahyeldi Berharap Target Pembangunan Segera Direalisasikan

Usai diintrogasi sebentar, Ahmad langsung digiring ke Markas Polda Sumatera Barat lalu dibawa ke Jakarta. Dia disangkakan terlibat tindak kejahatan informasi dan transaksi elektronik.

Kepala Polres Padang Panjang, Ajun Komisaris Besar Polisi Cepi Noval, membenarkan kabar penangkapan itu. “Ya, benar memang ada warga kita yang ditangkap. Sebelum penangkapan, tim dari Mabes Polri sudah memberitahu dan melakukan koordinasi terkait hal itu,” katanya ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Senin, 29 Mei 2017.