Dianggap Sebarkan Ujaran Kebencian, Pegawai Pesantren di Sumbar Ditangkap Polisi Siber

Tim Cyber Crime Mabes Polri, kata Cepi, juga menyita barang bukti berupa satu unit handphone yang diduga kerap digunakan untuk membuat dan menyebarkan konten ujaran kebencian di media sosial.

“Saat ini yang bersangkutan sudah dibawa ke Jakarta untuk diproses lebih lanjut. Sebelum dibawa ke Jakarta, beliau sempat dibawa ke Polda Sumbar,” katanya. (epr/viv)

Baca Juga :  Lantik KPU-Bawaslu RI, Komisi II DPR RI Harap Akhiri Polemik Penundaan Pemilu

Baca Juga:

Diduga Sebarkan Ujaran Kebencian, Paranormal Ki Gendeng Pamungkas Ditangkap Polisi

Polisi Tangkap Admin Grup ‘Keranda Jokowi-Ahok’!

Polri Dipaksa dan Didesak Usut Ahok Soal Perkataan Kebencian dan Penyadapan

Sibuk Proses Ulama, Kapolri Jangan Lupa Usut “Ujaran Kebencian” Kapolda Metro Jaya