Tim Cyber Crime Mabes Polri, kata Cepi, juga menyita barang bukti berupa satu unit handphone yang diduga kerap digunakan untuk membuat dan menyebarkan konten ujaran kebencian di media sosial.
“Saat ini yang bersangkutan sudah dibawa ke Jakarta untuk diproses lebih lanjut. Sebelum dibawa ke Jakarta, beliau sempat dibawa ke Polda Sumbar,” katanya. (epr/viv)
Baca Juga:
Diduga Sebarkan Ujaran Kebencian, Paranormal Ki Gendeng Pamungkas Ditangkap Polisi
Polisi Tangkap Admin Grup ‘Keranda Jokowi-Ahok’!
Polri Dipaksa dan Didesak Usut Ahok Soal Perkataan Kebencian dan Penyadapan
Sibuk Proses Ulama, Kapolri Jangan Lupa Usut “Ujaran Kebencian” Kapolda Metro Jaya