Empat Fraksi “Walk Out”, DPR Sahkan UU Pemilu dengan Presidential Threshold 20%

kabarin.co – Jakarta, Dewan Perwakilan Rakyat sudah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pemilu untuk menjadi undang-undang setelah melewati mekanisme yang panjnag dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Kamis (20/7/2017) malam hingga Jumat (21/7/2017).

Keputusan diambil usai empat fraksi yang memilih RUU Pemilu dengan opsi B, yaitu presidential threshold 0 persen, melakukan aksi walk out.

Empat Fraksi “Walk Out”, DPR Sahkan UU Pemilu dengan Presidential Threshold 20% 

Dengan demikian, DPR melakukan aklamasi untuk memilih opsi A, yaitu presidential threshold sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional, lantaran peserta rapat paripurna yang bertahan berasal dari enam fraksi yang  menyetujui opsi A.

Baca Juga :  Program "Papa Juara" Bikin Balon Bupati Padang Pariaman Refrizal Makin Disenangi Masyarakat

“Apakah Rancangan Undang-Undang Pemilu bisa disahkan menjadi undang-undang?” tutur Ketua DPR Setya Novanto, yang memimpin sidang.

Peserta paripurna pun serentak menjawab, “Setuju…”

Mendengar jawaban dari peserta rapat paripurna, Novanto pun segera mengetok palu tiga kali, tanda pengesahan UU Pemilu.