Samakan PDI-P dengan PKI, Waketum Gerindra Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Arief sebelumnya sudah menyampaikan permintaan maaf. Tapi, Fajri menilai tindakan tersebut harus tetap dipertanggungjawabkan lantaran memiliki nilai hukum. “Maaf itu kan hanya meringankan pidana. Orang saya sudah memaafkan kok. Sebagai PDI Perjuangan saya sudah maafkan itu, sebagai manusia saya sudah memaafkan itu,” kata dia.

Fajri menerangkan, laporan tersebut hanya ditujukan kepada Arief secara pribadi. Artinya, laporan itu tidak merujuk pada jabatan strategis Arief sebagai wakil ketua umum Gerindra. “Saya tidak melaporkan partai, karena perbuatan pidana itu orang,” katanya.

Baca Juga :  KPK Minta Setya Novanto Bongkar Peran Puan Maharani dan Anas Urbaningrum di e-KTP

Laporan pun sduag diterima dengan nomor LP/3633/VIII/2017/PMJ/Ditreskrimum. Fajri turut menyertakan barang bukti cetak sejumlah pemberitaan di media massa terkait pernyataan yang sudah disampaikan Arief. Terkait pernyaraannya itu, Arief diduga telah melanggar Pasal 156 KUHP, Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP. “Sekarang baru membuat laporan polisi dulu. Buat laporan nanti ada kajian dari Polda. Nanti itu mekanisme penyidik,” kata dia. (epr/rep)