Berkas Pendaftaran Ditolak, Partai Idaman Laporkan KPU ke Bawaslu

kabarin.co – Jakarta, Sekjen partai Idaman, Ramdansyah mengungkapkan, pihaknya akan melayangkan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena berkas pendaftaran partainya ditolak oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Hari ini kami mau gugatan di Bawaslu. Jadi kami sudah siapin kuasa hukum kami, yang di MK (Mahkamah Konstitusi kemarin. Kemudian kami juga lagi mengundang koalisi partai lain, ya melakukan gugatan bersama. Terkait dengan Sipol (sistem informasi partai politik) ,” ujar Ramdansyah, saat dikonfirmasi awak media, Kamis (19/10/2017).

Baca Juga :  Sebelum ke Bandara, Jangan Lupa Kunjungi 5 Tempat Asyik di Bogor

Berkas Pendaftaran Ditolak, Partai Idaman Laporkan KPU ke Bawaslu

Ia menjelaskan, pihaknya sudah mengutus pengacara untuk melakukan gugatan di bawaslu. Selain itu, pihaknya bersama partai lainnya telah melakukan pembicaraan dengan parpol lainnya yang tidak lolos.

“Pertama kan hari ini (menentukan) kuasa hukum, Heriyanto dan Mariyam Fatimah yang juga kuasa hukum kami di MK. Kemudian melakukan upaya hukum terhadap hasil putusan KPU. Kedua kami juga mengajak partai lain yang daftar bermasalah,” imbuhnya.

Lebih lanjut, ia menerangkan, dasar gugatan pihaknya adalah ihwal pengisian sipol yang menjadi persyaratan wajib dalam proses pendaftaran parpol peserta Pemilu 2019.

“Dasarnya pertamanya tentang sipol yang wajib. Itu kan menyebabkan banyak hal tidak bisa atau gagal untuk upload atau apa,” pungkasnya. (epr/oke)