Pra Peradilan Jonru Bentuk Perlawanan Hukum yang Sah

kabarin.co – Jon Riah Ukur atau yang sangat terkenal dengan panggilan Jonru adalah seorang penulis. Jonru dikenal kritis terhadap kezholiman yang ia ekspresikan melalui tulisan di media sosial. Ketika masyarakat diawasi di dunia maya dan dunia nyata agar tidak mengkritik pemerintah dan mengkritik ketidakadilan sosial yang terjadi di negara Indonesia ini, Jonru tetap konsisten menyampaikan pikiran-pikiran positif dan kritik konstruktifnya, tujuannya semata-mata agar keadilan terhadap kepentingan bangsa Indonesia ini ditegakkan.

Baca Juga :  Pemerintah Putuskan Pertahankan Harga Jual BBM pada 1 Oktober 2016

Pra Peradilan yang hari ini Senin, (6/11/17) digelar di PN Jakarta Selatan dengan Termohonnya adalah Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, merupakan hak seorang tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 79 KUHAP.

Pra Peradilan Jonru Bentuk Perlawanan Hukum yang Sah 

Jonru disangkakan melanggar Pasal 28 (2) jo pasal 45A (2) dan/atau Pasal 35 jo. Pasal 51 UUITE dan/atau Pasal 4 huruf (b) angka (1) jo. Pasal 16 UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis oleh Polda Metro Jaya dengan Pelapornya Muannas Al Aidid yang diketahui juga sebagai kader Partai Nasdem.