Tinggalkan RSCM, Setya Novanto Dibawa ke Rutan KPK

kabarin.co – Jakarta, KPK akhirnya resmi membawa tersangka kasus korupsi megaproyek e-KTP, Setya Novanto akan ditahan di rutan KPK.

Dikutip dari detikcom, Ketua DPR RI itu meninggalkan RSCM, Jakarta Pusat, pada pukul 23.26 WIB, Minggu (19/11/2017). Dia dibawa dengan penjagaan ketat.

Tinggalkan RSCM, Setya Novanto Dibawa ke Rutan KPK

Setya Novanto tampak dinaikkan dengan kursi roda. Wajahnya tampak ditutupi kertas.

Baca Juga :  Ketika Ahok Cyber Army Dibekuk oleh Muslim Mega Cyber Army

Pihak RSCM dan Ikatan Dokter Indonesia menyatakan Setya Novanto tidak perlu rawat inap lagi. Karena itu, Setya Novanto sudah bisa diperiksa.

Rabu (15/11) malam lalu, penyidik KPK mendatangi kediaman Setya Novanto yang berada di Jalan Wijaya XIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, untuk menjemput paksa. Tapi penyidik KPK selama berjam-jam itu tidak berhasil menemui Setya Novanto. Penyidik KPK pun pulang tanpa membawa Setya Novanto.

Baca Juga :  Jokowi Tegur Menteri karena tidak Menjalankan Pencitraan Indonesia di Dunia Internasional

KPK kemudian menyatakan masih mencari Setya Novanto. KPK pun menerbitkan surat penangkapan atas Setya Novanto.

“Jadi yang baru diterbitkan surat perintah penangkapan atas SN,” kata jubir KPK Febri Diansyah kepada wartawan di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (16/11) pukul 00.30 WIB.