Panglima TNI Marsekal Hadi Batalkan Keputusan Jenderal Gatot Terkait Mutasi 16 Perwira Tinggi

kabarin.co – Jakarta, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto membuat keputusan yang mengejutkan. Pasalnya Panglima TNI  Marsekal Hadi Tjahjanto membatalkan sebagaian keputusan Panglima TNO sebelumnya, Jenderal Gatot Nurmantyo, terkait mutasi 84 perwira tinggi (pati) TNI. Salah satunya, Letjen TNI Edy Rahmayadi tetap menjadi Pangkostrad.

Pembatalan tersebut tertulis dalam Keputusan Panglima TNI  Nomor Kep/982.a/XII/2017 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan TNI yang dikeluarkan dan ditandatangani Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto pada Selasa, 19 Desember 2017.

Baca Juga :  ILUNI UI Tegaskan Posisi Terhadap Pengangkatan PJ Gubernur

Panglima TNI Marsekal Hadi Batalkan Keputusan Jenderal Gatot Terkait Mutasi 16 Perwira Tinggi

Dalam surat keputusan tersebut dituliskan perubahan pada Keputusan Panglima TNI  Nomor Kep/982.a/XII/2017 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Jenderal Gatot Nurmantyo pada 4 Desember 2017 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan TNI atas nama 84 perwira tinggi TNI, termasuk Pangkostrad Letjen TNI Edy Rahmayadi.
Dalam keputusan tersebut, setidaknya ada 16 nama yang mengalami perubahan. Nama-nama tersebut sebelumnya tertulis sebagai berikut: