“Korban sempat menanyakan soal hilangnya celana dalam miliknya. Tapi pelaku tidak mengaku, dan marah karena dituduh telah mencuri,” kata Budi, seperti diwartakan batamnews.com.
Tapi, ketika anak korban yang sedang memanggil RT setempat, pelaku mengakui perbuatan, bahwa telah mengambil celana dalam milik korban.
Sesampainya Ketua RT bersama dengan Babinkamtibmas Pongkar Polsek Tebing, pelaku diamankan di Pos Polisi Pongkar, dan sempat menjadi bulan-bulanan oleh warga. “Pelaku segera diamankan anggota, dan dibawa ke Polsek,” kata Kapolsek.
Tapi, pria kelahiran 1996 tersebut, tidak dilakukan penahan. Karena korban tidak mau membuat laporan dan tidak mempermasalahkannya. “Kita tidak lakukan penahanan terhadap pelaku pencurian ini, karena korban tidak mempermasalahkannya. Tapi pelaku tetap didata,” ucap Budi.
Ariadi sendiri mengaku mencuri celana dalam seorang ibu rumah tangga, dengan alasan sebagai koleksi. Namun ia tak menyebutkan, sudah berapa celana dalam wanita yang ia koleksi. “Pengakuan baru sekali itu, dan untuk dijadikan koleksinya,” kata Kapolsek.(*/bn)