kabarin.co – Jakarta, Majelis hakim memutuskan menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Setya Novanto terhadap dakwaan jaksa dalam perkara dugaan korupsi proyek e-KTP. Sidang perkara itu pun dilaknjutkan pemeriksaan saksi.
“Mengadili menyatakan keberatan atau eksepsi tidak dapat diterima,” kata ketua majelis hakim Yanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2018).
Hakim Tolak Eksepsi Setya Novanto
Hakim mengatakan, surat dakwaan Setya Novanto sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu hakim juga menyatakan bila Setya Novanto tak sesuai dengan Pasal 143 ayat 2 KUHP dan Pasal 156 KUHAP.
“Menimbang bahwa keberatan tidak dapat diterima, maka pemeriksaan perkara ini harus dilanjutkan,” ujar Yanto.
Sebelumnya, Setya Novanto mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa dalam perkara dugaan korupsi proyek e-KTP. Tim penasihat hukum Setya Novanto menyinggung soal praperadilan yang sempat dimenangkan dalam eksepsi atau nota keberatan.