Diakuinya sempat datang pihak kepolisian dan menyuruh polisi itu masuk ke ruangannya. “Saya maunya damai saja. Saya melaporkan Anggota DPRD tidak pantas berkata kasar,” lanjut Wahyu.
Pada rapat itu masuk surat fraksi kepimpinan DPRD. Biasanya kalau ada surat masuk kita rapat, tentang keinginan semua fraksi melakukan pergantian AKD. Rencananya akan dilakukan rapat Bamus untuk menjadwalkan agenda DPRD ke depannya.
Sementara Amril Amin belum ada keterangan terkait peristiwa tersebut. Awak media sudah mencoba untuk menghubungi yang bersangkutan, namun nomor HP nya tidak bisa dihubungi. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Ketua BK tersebut.
Peristiwa itu bergulir ke kepolisian. Wahyu Irmana Putra, melaporkan Amril Amin ke Polresta Padang dDengan laporan polisi nomor LP/24/K/I/2018/SPKT Unit I tertanggal 4 Januari. Laporan penghinaan dan perbuatan tidak menyenangkan.(*/sgl)