kabarin.co – KPK meningkatkan kasus mantan pangacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi sebagai tersangka. Fredrich dijerat KPK lantaran diduga menghalang-halangi proses penanganan kasus e-KTP.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan saat dikonfirmasi awak media. Tapi dia belum dapat menjelaskan secara detail pasal apa yang disangkakan kepada Fredrich.
KPK Tetapkan Mantan Pengacara Setya Novanto Jadi Tersangka
“Ya (benar), informasinya sudah penyidikan. Sore ini akan diumumkan,” kata Febri dikonfirmasi awak media, Rabu, 10 Januari 2018.
Dihubungi secara terpisah, Fredrich mengaku telah mendengar kabar mengenai statusnya di KPK. Namun ia berdalih belum mendapatkan surat penetapan tersangka dari KPK. “Belum ada (surat dari KPK),” kata Fredrich kepada awak media.
Diketahui sebelumnya KPK telah mencegah empat oranag atas penyelidikan kasus menghalangi prose hukum Setya Novanto. Empat orang tersebut antara lain, Kuasa Hukum Novanto, Fredrich Yunadi, ajudan Novanto, Reza Pahlevi, mantan Kontributor Metro TV, Hilman Mattauch, serta anak buah Fredrich, Achmad Rudyansyah.