Febri menerangkan bahwa keempatnya dicegah pergi ke luar negeri selama enam bulan ke depan, terhitung dari 8 Desember 2017. Febri menyebut pencegahan dilakukan demi proses penyelidikan.
“Apabila dibutuhkan keterangannya dan saat dipanggil sedang berada di Indonesia. Dasar hukum pencegahan tersebut Pasal 12 ayat 1 huruf b UU KPK,” kata Febri. (epr/viv)
Baca Juga:
Kisah Memilukan Astrid Ellena, Putri Pengacara Setya Novanto
Setya Novanto Ditinggal Dua Pengacaranya, Ini Tanggapan Golkar
Tak Hanya Otto Hasibuan, Fredrich Yunadi Juga Mundur Sebagai Pengacara Setya Novanto