KPK Tetapkan Mantan Pengacara Setya Novanto Jadi Tersangka

Febri menerangkan bahwa keempatnya dicegah pergi ke luar negeri selama enam bulan ke depan, terhitung dari 8 Desember 2017. Febri menyebut pencegahan dilakukan demi proses penyelidikan.

“Apabila dibutuhkan keterangannya dan saat dipanggil sedang berada di Indonesia. Dasar hukum pencegahan tersebut Pasal 12 ayat 1 huruf b UU KPK,” kata Febri. (epr/viv)

Baca Juga:

Baca Juga :  Ledakan Bom di Surabaya, 12 Terluka dan 3 Orang Tewas

Miliki Pistol dan Kantongi Izin, Pengacara Setya Novanto Akan Tembak Para Penghujatnya yang Macam-Macam

Kisah Memilukan Astrid Ellena, Putri Pengacara Setya Novanto

Setya Novanto Ditinggal Dua Pengacaranya, Ini Tanggapan Golkar

Tak Hanya Otto Hasibuan, Fredrich Yunadi Juga Mundur Sebagai Pengacara Setya Novanto