kabarin.co – Banda Aceh, Eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) melapokran calon presiden nomor urut 02, Sandiaga Uno dan Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak ke Polda Aceh, terkait dugaan menyebar fitnah dan pencemaran nama baik.
Mereka yang menamakan diri Koalisi Eks Kombatan Aceh Bersatu melaporkan Sandi dan Dahnil lantaran pernyataan keduanya yang menyebut lahan Prabowo Subianto di Aceh Tengah dan Bener Meriah dimanfaatkan oleh mantan GAM, dinilai merugikan mereka.
Eks GAM Laporkan Sandiaga Uno dan Dahnil Anzar ke Polisi Terkait Lahan Prabowo
Joni Suryawan bersama 10 temannya sesama eks kombatan GAM wilayah Bener Meriah, Senin (25/02/2019) sore, menyambangi Mapolda Aceh di Banda Aceh untuk melaporkan keduanya.
Mereka memberi kuasa kepada pengacara Muhammad Reza Maulana dan Denni Arie Mahesa untuk membawa kasus tersebut ke ranah hukum.
Joni Suryawan menyatakan, pernyataan Sandiaga Uno dan Dahnil Anzar Simanjuntak soal penguasaan lahan Prabowo oleh mantan kombatan GAM sangat merugikan pihaknya selaku eks kombatan.