“Mau tidak mau verifikasi dengan cara sampling atau teleconference sangat memungkinkan untuk dilakukan. Kalau diambil sampling dari beberapa daerah dari satu provinsi.”
“Kita mencari cara yang paling moderat jadi putusan MK tidak kita abaikan tapi juga tidak memberatkan parpol,” ujarnya.
Yusril juga menyinggung putusan MK berlaku surut. Berdasarkan pasal 47 UU MK menyatakan segala proses (tahapan Pemilu) yang sudah berjalan tidak bisa diulang lagi .
Akibatnya terbuka opsi revisi undang-undang atau mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
“Jadi kalau KPU melanggar itu akan lebih fatal menyangkut keabsahan Pemilu itu sendiri. Sementara mengubah pasal itu berat juga bagi KPU hanya mungkin dengan revisi atau dengan Perppu tapi itu sama beratnya.” (arn)
Baca Juga:
Karena Membela HTI, Popularitas Yusril Naik, Bakal jadi Kuda Hitam?
Yusril Kritik Jokowi Soal Gunakan Dana Haji Untuk Infrastruktur