Satgas 115 Tenggelamkan 175 Kapal Illegal Fishing

kabarin.co-Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Ilegal (illegal fishing) atau Satgas 115 telah berhasi menenggelamkan sebanyak 175 Kapal. Kapal-kapal tersebut ditenggelamkan selama periode bulan Oktober 2014 sampai dengan April 2016.

Catatan laporan ini diungkapkan pada saat rapat (monitoring dan evaluasi) pelaksanaan tugas pemberantasan illegal fishing, yang berlangsung selama tiga hari (22-24/05) di Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Disebutkan bahwa ke 175 kapal yang telah ditenggelamkan Satgas 115 tersebut, tersebar di berbagai lokasi yaitu di Aceh sebanyak Aceh 5 Kapal Ikan Asing (KIA), Belawan 6 KIA dan 2 kapal ikan Indonesia (KII) , Batam 6 KIA, Pontianak 36 KIA dan 2 KII, Tanjung Balai Asahan 1 KIA, Ranai 22 KIA, Tarempa 12 KIA, Tarakan 20 KIA, Tahuna 2 KIA dan 6 k KII, Bitung 25 KIA dan 4 KII, Sorong 3 KIA, Ambon 2 KIA, dan di Pangandaran 1 KIA.

Baca Juga :  Wajib Tahu, Begini Cara Menyalakan Motor Trail yang Benar

Pada kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas pemberantasan illegal fishing yang dipimpin Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal), Laksamana Madya TNI Arie H. Sembiring selaku Kepala Pelaksana Harian (Kalakhar) Satgas 115, juga memaparkan beberapa pencapaian dalam mendukung Satgas 115, masing-masing disampaikan oleh Badan Keamanan Laut (Bakamla), TNI, Direktorat (Polair) dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan RI. Demikian diberitakan Dispen TNI AL.