Negosiasi Buntu, Januari Google Akan Dikenakan Sanksi 150%

kabarin.co – Jakarta, Proses Negoisasi antara Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan dengan Google belum menemukan titik temu. Buntunya proses negosiasi ini membuat Ditjen pajak kembali melanjutkan investigasinya.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv mengatakan, negosiasi buntu karena nilai tawaran penyelesaian kasus tunggakan pajak (tax settlement) Google jauh lebih kecil dari yang diberikan Ditjen Pajak.

Dia menegaskan, Ditjen Pajak akan meningkatkan status Google di tahapan preliminary investigation, di mana atas Google akan dikenai sanksi bunga 150 persen dari utang pajak.

“Posisi saat ini close settlement, tidak ada lagi settlement. Sekarang masuk tahapan preliminary investigation di Januari dengan dikenakan sanksi bunga 150% dari utang pajak karena kita anggap tidak ada niat baik Google bayar pajak,” kata dia di Ditjen Pajak, Selasa (20/12/2016).

Haniv menjelaskan, sanski bagi Google bukan hanya membayar utang pajak dan penalti sebesar 150 persen. Bahkan, bila dalam tahap ini Google tetap tidak menunjukkan niat baiknya, pemeriksaan akan meningkat ke tahap full investigation atau investigasi penuh.

Full investigation. Itu 400%,” katanya. (oke)

Baca Juga:

Google Terus Mengelak Ketika Dimintai Data Keuangan Oleh Menkeu

Rp 2 Triliun, Tunggakan Pajak Google Selama Lima Tahun

Dirjen Pajak Tegaskan tak Ada Negosiasi Pajak dengan Google

Google Tak Bermoral, Soal Pajak

GOOGLE: Tolak Bayar Pajak di Indonesia?