“Dalam minggu-minggu ini Sekjen akan berikan tambahan data ke penyidik. Pada prinsipnya Sekjen PSSI sangat kooperatif membantu satgas dalam mengungkap mafia bola ini sampai ke akar-akarnya,” tutur Dedi.
Dedi menegaskan, pemeriksaan PSSI itu untuk mendalami sejumlah regulasi dari setiap pertandingan sepak bola di Indonesia. Semisalnya, soal regulasi atau pengaturan, jadwal pertandingan, dan teknis tentang liga.
“Karena operasional organisasi Sekjen PSSI. Oleh karenanya dari Sekjen sangan koperatif akan berikan keterangan dan data kembali,” ucap Dedi.
Dalam kasus mafia sepak bola, Satgas telah menangkap empat tersangka yakni Priyanto alias Mbah Pri, Anik Yuni Artikasari alias Tika, Tjan Lin Eng alias Johar dan Dwi Riyanto alias Mbah Putih.
Keempat tersangka itu dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau tindak pidana suap dan atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau UU No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau Pasal 3, 4, 5, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. (epr/oke)