Pelaku Pemerkosa Lebih Baik Dikebiri Dari Pada Hukum Mati

Nasional15 Views

kabarin.co – JAKARTA,  Anggota Komisi VIII DPR, Arzeti Bilbina menilai kebiri lebih tepat dibandingkan hukuman mati terkait kasus pemerkosaan berujung pembunuhan yang menimpa Yuyun, siswi kelas VII SMP Negeri 5 Padang Ulak Tanding, Bengkulu.

“Menurut saya hukuman kebiri lebih tepat daripada hukuman mati. Itu lebih sakit,” kata Arzeti di Jakarta, Sabtu (7/6).

Menurut dia, hukuman kebiri akan menimbulkan rasa penderitaan terlebih dahulu. “Hukuman kebiri juga akan membuat takut dan bisa menjadi contoh agar kejadian serupa tidak terulang,” ujar Arzeti.

Menurutnya, juga harus ada ketegasan hukum untuk menanggapi kasus tersebut. Namun sayang, kata dia, di Indonesia belum ada payung hukum yang mengatur ketentuan hukuman kebiri.

“Terkait hukuman kebiri ini akan dijadikan dalam pasal tersendiri dalam Undang-Undang baru tentang kekerasan dan pelecehan sekual, di mana di dalamnya juga mengatur tidak hanya anak atau perempuan tapi laki-laki juga maupun urusan rumah tangga,” katanya.

Namun, lanjut dia, hukuman kebiri itu sudah masuk di program legislasi nasional (prolegnas). Setelah masa reses, kata dia, akan dilakukan pembahasan di rapat paripurna. (rep)

Leave a Reply