Pemerintah Bubarkan Ormas Hizbut Tahrir Indonesia

kabarin.co – Pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto memutuskan membubarkan ormas Hizbut Tharir Indonesia atau HTI. Wiranto menyatakan ada lima alasan mengapa HTI perlu dibubarkan.

“Pertama, sebagai ormas berbadan hukum HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional,” kata Wiranto di kantor Menkopolhukam, Jakarta, Selasa 8 Mei 2017.

Pemerintah Bubarkan Ormas Hizbut Tahrir Indonesia

Kedua, kegiatan yang dilakukan HTI terindikasi kuat bertentangan dengan tujuan, asas dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD 45. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomer 17 Tahun 2013 tentang ormas.

Ketiga, aktivitas yang dilakukan nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat. Sehingga dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.

“Keempat mencermati berbagai pertimbangan di atas, serta menyerap aspirasi masyarakat, pemerintah perlu mengambil langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI,” tegas mantan Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia tersebut.

Kelima, keputusan ini diambil bukan berarti pemerintah anti terhadap ormas Islam. “Namun semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 45,” katanya.

Rapat pembubaran ormas HTI ini dihadiri oleh Kapolri Jendral Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly dan perwakilan dari Kejaksaan Agung. (epr/viv)

Baca Juga:

Gelar Demo Masa FPI dan HTI Desak Ahok Segera Ditangkap.

JK Minta Massa FPI Hormati Bendera Palestina Jangan Dipakai Demo