Pemerintah Resmi Cabut Pembatasan Akses Media Sosial

kabarin.co – Jakarta, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi mencabut pembatasan penggunaan media sosial pasca-aksi 22 Mei lalu.

“Selamat menggunakan internet dengan lancar tanpa hambatan kembali ya. Mari gunakan ruang siber ini untuk hal-hal yang positif saja,” kata Kominfo melalui akun Twitter resmi @kemkominfo, Sabtu (25/5/2019).

Pemerintah Resmi Cabut Pembatasan Akses Media Sosial

Sejumlah pengguna Internet seluler telah dapat mengakses Facebook, Instagram, ataupun berkirim foto dan video melalui aplikasi Whatsapp.

Tapi sebagian pengguna operator selular lain mengeluh, pasalnya masih belum dapat mengakses penuh Instagram, Facebook, ataupun berkirim foto dan video melalui Whatsapp hingga Sabtu siang. Para pengguna itu hanya dapat berkirim pesan foto dan video melalui grup di Whatsapp tapi tidak dapat mengirim foto ataupun video secara langsung kepada pengguna lain.

Seperti diketahui pada Rabu (22/5/2019), Pemerintah mengumumkan pembatasan akses sementara dan bertahap ke platform media sosial dan pesan instan untuk membatasi penyebaran informasi hoaks yang berkaitan dengan Aksi Unjuk Rasa Damai terkait hasil Pemilihan Umum 2019. (epr/bs)

Baca Juga:

Pemblokiran Fitur Sosmed Merugikan UMKM

Sejumlah Wartawan Alami Kekerasan saat Meliput Aksi 22 Mei

Imbas Kerusuhan Aksi 21 dan 22 Mei, Pasar Tanah Abang Tutup hingga 25 Mei