Penahanan Nurul Fahmi Tersangka Bendera Dijamin Ustadz Arifin Ilham

kabarin.co – Permohonan penundaan tahanan Nurul Fahmi (28) tersangka pelecehan agama terhadap lambang negara diberikan oleh penyidik Polres Jakarta Selatan. Ustadz Arifin Ilham jadi orang yang jamin penangguhan tersebut.

“Kita kini kedatangan Ustaz Arifin Ilham, beliau bersama keluarganya, istrinya (Fahmi) mengajukan permohonan penangguhan penahanan,” ujar Kabag Mitra Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Awi Setiyono saat jumpa pers di Mapolres Jaksel, Jl Wijaya II, Kebayoran Baru, Jaksel, Selasa (24/1/2017).

Dalam pertemuan tersebut, hadir juga Kapolres Jaksel Kombes Iwan Kurniawan, Kasat Reskrim Jaksel AKBP Hermanto, Ustadz Arifin Ilham, dan pengacara serta keluarganya.

Awi Setiyono katakan penyidik kabulkan permohonan penahanan Fahmi karena alasan subjektivitas. Selain tidak akan lari, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya, Polisi jamin Arifin Ilham untuk awasi Nurul Arifin.

“Alasan penangguhan penahanan memang sudah diyakini yang berarti ada jaminan orang dari ustaz (Arifin), dari istrinya juga,” kata Awi.

“Kita juga akomodir dan alasan objektifnya juga yang bersangkutan berjanji tidak akan melarikan diri, mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti,” lanjut Awi.

Dengan hal tersebut, akhirnya penyidik kabulkan penahanan tersebut.
“Tentu dari hal tersebut Kaporles Jaksel mengabulkan dan yang bersangkutan hari ini kita tangguhkan,” tandasnya. (nap/det)

Baca Juga:

Arifin Ilham Puji Kapolri usut Kasus Ahok

Terkena Gas Air Mata, Ustadz Arifin Ilham Dilarikan ke Rumah Sakit

Arifin Ilham Ajak Umat Islam Ikut Aksi 2 Desember 2016