Penggusuran Lahan Secara Paksa Adalah Bentuk Pelanggaran HAM Berat

KabarUtama2 Views

kabarin.co – JAKARTA, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Hafidz Abbas menyatakan, jika dilihat dari peraturan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) penggusuran secara paksa adalah bentuk pelanggaran HAM.

Menurutnya, hal itu disebabkan dengan indikator perampasan hak manusia atas tempat tinggal, dan sebagai Warga Negara Indonesia hak mereka tidak boleh diambil secara paksa.

“Prinsip penanganan penggusuran, menurut PBB adalah penggusuran paksa bentuk pelanggaran ham yang serius, setiap warga negara punya hak bertempat tinggal. Karena hak maka tidak boleh dirampas,” ujar Hafidz saat gelar Forum Gorup Discussion tentang Pemenuhan HAM bagi warga korban penggusuran di Provinsi DKI di Ruang Pleno Utama Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2016).

Seharusnya, Hafidz menjelaskan negara harus mampu menciptakan keamanan manusia, keamanan bangsanya, lalu keamanan keluarganya, dan terbebas dari perlakuan kasar yang tidak manusiawi serta merendahkan martabatnya. Oleh sebab itu, pelanggaran HAM yang dimaksud adalah hak-hak mereka terganggu.

Karena itu, baginya penggusuran paksa hanya akan melahirkan kesenjangan yang berujung pada konflik sosial masyarakat. Selain itu, akan memperluas Gap antara kelas atas dan bawah dalam tatanan hidup masyarakat.

“Jadi penggusuran itu hanya jembatan yang melahirkan kesenjangan, bisa terjadi konflik sosial, mengakibatkan kemiskinan meluas, tambah banyak orang sengsara, kelompok marjinal semakin meluas. Dan yang merasakan ini rerata usia lanjut, anak balita, masyarakat yang sudah tinggal puluhan tahun tapi tergusur,” jelasnya.

Dengan demikian, Hafidz menegaskan, peran negara harus hadir saat masyarakat mendapatkan perlakuan tidak adil atas hak-haknya. Karena, lahirnya suatu bangsa, tidak boleh ada yang tersiksa khususnya di Indonesia.

“Tugas negara pada penanganan penggusuran ini adalah, Negara harus hadir, memajukan kesejahteraan umum, tidak boleh ada yang terlalu kaya dan terlalu miskin, kehidupan bangsa yang cerdas, ikut mewujudkan ketertiban dunia,” pungkasnya. (okz)

Baca Juga:

Air Mata Sang Veteran Perang saat Penggusuran di Rajawati Barat

Cara Penggusuran di Jakarta Jadi Contoh Buruk

Tanggul Jebol, Ahok Sindir Anggota Dewan, Pengacara, dan LSM yang Tolak Penggusuran