Ini Penjelasan Dirut PLN Soal Lelang Proyek Pembangkit Listrik 35.000 MW

kabarin.co – Baru-baru ini PLN membatalkan lelang PLTU Jawa 5 yang rencananya dibangun di Serang dengan kapasitas 2×1.000 MW tanpa alasan jelas. PLTU Jawa 5 merupakan pembangkit terbesar dalam proyek 35.000 MW, setara dengan PLTU Batang.

Sebenarnya lelang sudah mencapai tahap akhir, tinggal tersisa 2 calon dan PLN tinggal menunjuk pemenang. Tapi PLN membatalkan lelang pengadaan tersebut.

Terkait masalah ini, Direktur Utama PLN Sofyan Basir menyatakan bahwa pembatalan dilakukan karena ada hal-hal yang tidak sesuai secara prosedural dan prinsip Good Corporate Governance (GCG).

“Ada beberapa hal yang tidak duduk secara prosedur dan GCG. Rapat direksi PLN yang memutuskan,” kata Sofyan kepada detikFinance di Jakarta, Sabtu (14/5/2016).

Sofyan enggan merinci dasar keputusan direksi PLN, dia hanya menekankan bahwa keputusan ini diambil demi kepentingan PLN dan masyarakat. “Ada hal-hal yang tidak duduk, maka demi PLN dan masyarakat lelang ditunda,” ucapnya.

Dia menambahkan, keputusan final hasil lelang ada di tangan korporasi. Seleksi dan penilaian dalam lelang PLTU Jawa 5 yang dilakukan oleh konsultan dan tim independen belum menjadi keputusan korporasi.

Secara hukum, PLN pun memiliki hak untuk membatalkan hasil lelang. “Kami membatalkan secara sah, ada dasar hukumnya, itu bukan sesuatu yang sakral,” tandasnya.

Pihaknya pun telah menjelaskan alasan di balik pembatalan ini kepada pemerintah melalui Kementerian ESDM, jadi bukan pembatalan yang tanpa alasan dan penjelasan. “Direktur saya sudah menyampaikan ke Pak Jarman (Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM), dari Pak Jarman sudah diinfokan ke Pak Menteri (Sudirman Said),” ungkap Sofyan.

Lelang Pembangkit Listrik 16.000 MW

Masalah lain di proyek 35.000 MW adalah lelang pembangkit sebanyak 16.000 MW yang molor. Unit Pelaksana Program Pembangunan Ketenagalistrikan Nasional(UP3KN) Kementerian ESDM menyebutkan bahwa penyebabnya ialah PLN belum menyerahkan revisi Rencana Umum Pembangkit Tenaga Listrik (RUPTL) kepada Kementerian ESDM.

Tapi hal ini dibantah oleh Direktur Utama PLN Sofyan Basir. Menurutnya, revisi RUPTL sudah diserahkan ke Kementerian ESDM, dan sekara sedang menunggu persetujuan.

“Justru saya yang lagi nunggu dari sana (Kementerian ESDM),” kata Sofyan kepada detikFinance di Jakarta, Sabtu (14/5/2016).

Diakui Sofyan, belum jelasnya nasib RUPTL baru ini membuat lelang belum bisa dilakukan. Sebab, RUPTL merupakan acuan untuk pelelangan pembangkit.

Meski demikian, menurutnya, belum terlaksananya lelang untuk pembangkit sejumlah 16.000 MW tidak akan membuat proyek 35.000 MW ngaret. Pembangkit-pembangkit yang akan dilelang pada tahap kedua ini bisa tetap rampung pada 2019.

Sebagian besar pembangkit yang akan dilelang tahun ini adalah pembangkit listrik tenaga gas (PLTG) yang kapasitasnya tak terlalu besar, sehingga bisa dibangun dalam waktu 1-2 tahun.

Berbeda dengan 18.000 MW pada lelang tahap pertama yang sebagian besar adalah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), pembangunannya perlu 3-4 tahun. “Lelang yang kedua ini rata-rata kecil kok, kurang dari 3 tahun selesai, banyak PLTG,” ucapnya. (det)

 

Leave a Reply